Refleksi Kinerja 2025, PT Denpasar Tegaskan Komitmen Keadilan Bermartabat dan Integritas Tanpa Batas

0
72

Denpasar, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menyelenggarakan Refleksi Kinerja Tahun 2025 dengan mengusung tema “Keadilan Bermartabat, Integritas Tanpa Batas”. Kegiatan tersebut sebagai bentuk evaluasi sekaligus penguatan komitmen lembaga peradilan di wilayah Provinsi Bali, digelar di Gedung Bale Agung, Denpasar, pada Kamis (15/01/2026).

Rangkaian acara diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para Ketua Pengadilan Negeri se-Provinsi Bali, dilanjutkan pemutaran video Refleksi Kinerja PT Denpasar Tahun 2025.

Ketua PT Denpasar Bambang Hery Mulyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan refleksi ini merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.

“Integritas bukan hanya nilai moral, tetapi juga strategi kelembagaan untuk membangun peradilan berkualitas dan memperkuat pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan Ketua Mahkamah Agung bahwa tantangan terbesar lembaga peradilan tidak hanya terletak pada capaian kinerja, melainkan pada konsistensi menjaga integritas di tengah meningkatnya tuntutan publik. Menurutnya, capaian penyelesaian perkara yang baik bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan komitmen peradilan di Bali dalam menjunjung tinggi integritas.

Dalam laporan Refleksi Kinerja PT Denpasar Tahun 2025, Bambang Hery Mulyono mengungkapkan bahwa beban perkara sepanjang tahun 2025 terdiri atas 348 perkara perdata, 137 perkara pidana, 3 perkara pidana anak, dan 9 perkara tindak pidana korupsi.

“PT Denpasar juga melakukan inovasi percepatan penyelesaian perkara tingkat banding dengan kebijakan perkara diputus di bawah atau maksimal 30 hari,” ungkap mantan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan tersebut.

Data refleksi menunjukkan, perkara banding yang paling dominan ditangani sepanjang 2025 adalah perkara perbuatan melawan hukum sebesar 51,7 persen (180 dari 348 perkara perdata), serta perkara narkotika sebesar 52,6 persen (72 dari 137 perkara pidana). Sementara tingkat penyelesaian perkara mencapai 93,1 persen untuk perkara perdata, 86,8 persen perkara pidana, serta 100 persen untuk perkara pidana anak dan tindak pidana korupsi.

Adapun capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) PT Denpasar Tahun 2025 mencatat hasil signifikan, di antaranya penyelesaian perkara tepat waktu sebesar 99,56 persen, pengiriman salinan putusan tepat waktu 100 persen, pengunggahan putusan ke direktori putusan 100 persen, penggunaan e-court pada perkara perdata tingkat banding 100 persen, serta penggunaan e-berpadu pada perkara pidana tingkat banding sebesar 84,8 persen.

Pada kesempatan tersebut, PT Denpasar juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi di wilayah hukum Bali, serta apresiasi kinerja terbaik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Denpasar sepanjang tahun 2025.

Acara Refleksi Kinerja Akhir Tahun PT Denpasar ini dihadiri 193 tamu undangan, di antaranya Ketua PT Denpasar Bambang Hery Mulyono, Wakil Ketua PT Denpasar Isnurul Syamsul Arif, jajaran hakim dan pejabat struktural PT Denpasar, Ketua dan Wakil Ketua PT Agama Bali, pimpinan pengadilan negeri se-Provinsi Bali, pengadilan agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Pengadilan Militer III-14 Denpasar, serta Ketua Dharmmayukti Karini Daerah dan Cabang Bali beserta anggota.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here