Resmikan Huntara di Agam, Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Bantuan dan Validasi Data Korban Bencana

0
36

Agam, restorasihukum.com – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meresmikan Hunian Sementara (Huntara) Kayu Pasak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu (24/1/2026).

Huntara dibangun sebagai solusi sementara bagi pengungsi yang rumahnya terdampak bencana.

Kasatgas Tito mengapresiasi kerja cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang didukung TNI, Pemprov Sumbar, dan Pemkab Agam. Menurutnya, huntara penting untuk mengurangi jumlah pengungsi di tenda sementara.

“Karena huntara memang ditunggu, salah satu solusi untuk mengurangi pengungsi. Pengungsi ini ada yang rumahnya rusak ringan, sedang, maupun berat,” kata Tito dalam konferensi pers.

Pemerintah menyiapkan bantuan perumahan sesuai tingkat kerusakan rumah: Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan hunian tetap (huntap) bagi rumah rusak berat atau hilang. Warga sementara menempati huntara, rumah keluarga, atau menyewa rumah dengan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari BNPB.

Selain itu, Kemensos menyediakan bantuan tambahan berupa uang perabot Rp 3 juta, stimulan ekonomi Rp 5 juta, dan jaminan hidup Rp15 ribu per orang per hari. Program revitalisasi sawah juga dijalankan Kementerian Pertanian untuk memulihkan ekonomi masyarakat terdampak.

Tito menekankan pentingnya data cepat dan akurat dari pemerintah daerah untuk mempercepat pencairan bantuan.

“Data yang cepat akan langsung diteruskan ke Menteri Sosial untuk mengeksekusi anggaran bantuan perabotan,” ujarnya.

Peresmian huntara di Agam dihadiri Menko PMK Pratikno, Kepala BNPB Suharyanto, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, dan Bupati Agam Benni Warlis.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here