Saat PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto

0
63

Jakarta, restorasihukum.com – Suasana di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/5) tampak berbeda dari biasanya. Sejak pagi hari, ratusan personel kepolisian disiagakan di sekitar lokasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengamankan jalannya persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sejumlah peralatan taktis juga tampak dikerahkan guna mendukung pengamanan. Arus lalu lintas diatur dengan ketat demi kelancaran proses hukum.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Budi Raharjo dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dengan dua hakim anggota, yakni Sunoto dan hakim ad hoc Tipikor, Sigit Herman Binaji.

Walaupun hanya menghadirkan dua saksi, majelis hakim memberikan ruang penuh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi. Hal ini menyebabkan proses sidang berlangsung hingga malam hari dan baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB, dengan jeda waktu hanya diberikan untuk makan dan ibadah.

Menariknya, ketiga anggota majelis hakim sebelumnya juga memimpin sidang kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan pada hari Kamis (15/5), yang juga berlangsung hingga malam.

Selama jalannya persidangan, para hakim terlihat cermat dalam mencermati seluruh keterangan saksi. Bahkan, mereka turut menggali informasi tambahan ketika dirasa ada hal yang masih belum terang.

Di luar ruang sidang, situasi cukup dinamis. Dua kelompok massa diketahui menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang berseberangan. Satu kelompok menyerukan pembebasan Hasto Kristiyanto, sementara kelompok lainnya mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

Sebagai informasi, hingga pertengahan Mei 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima 52 perkara tindak pidana korupsi. Jumlah terdakwa melebihi angka tersebut karena sebagian kasus melibatkan lebih dari satu pelaku. Jenis perkara pun beragam, mulai dari korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, gratifikasi, suap, hingga perintangan proses penyidikan.

Dalam dakwaan JPU, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal sekaligus. Dakwaan pertama terkait dugaan suap berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, yaitu upaya untuk mencegah, menghalangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap tersangka korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here