Nias Barat –restorasihukum.com – Sungguh tragis nasib Hesombowo Gulo (60) warga Dusun I Balodano,Desa Hiambanua, Kecamatan Mandrehe Utara,Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) tewas meregang nyawa di tangan anak kandungnya sendiri Kristof Gulo (21) Minggu ( 24/9/2017 ) sekitar pukul 20 30 WIB malam.
Kejadian itu berawal Hesombowo Gulo (60) selaku ayah melarang anaknya Kristof Gulo meminum tuak di rumahnya, tak terima dengan teguran sang ayah, Kristof Gulo alias Foris nekat serta kalap langsung menghujamkan sebilah pisau ke tubuh ayahnya.
Akibatnya usus perut sang ayah terburai dan tewas mengenaskan. Setelah melihat sang ayah jatuh dan terkapar Kristof alias Foris melarikan diri ke hutan.
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H Sinaga, SH, M.si, melalui Kapolsek Mandehe AKP SP Siringo Ringo, SH, ketika dikonfirmasi wartawan ini, membenarkan kejadian pembunuhan itu bahwa dalam meringkus pelaku juga dibantu oleh Camat Mandehe Utara.
“Dalam pelariannya telepon celuler pelaku masih aktif, untuk meringkus tidak mengalami kesulitan pelaku dibujuk oleh Camat dan langsung menyerahkan diri di sebuah hutan yang di tunjuk Tersangka” kata Kapolsek Mandehe.
Lebih lanjut Kapolsek Mandehe menyampaikan, setelah dibujuk oleh Camat Mandehe Fatiso Zai, S.pd, melalui hubungan telepon akhirnya Pelaku menyerahkan diri.
“Kami bersama Camat menjemput pelaku di dalam hutan untuk segera digiring ke Mapolsek Mandehe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Jelas AKP SP Siringo Ringo, SH. (al)









