Salah Tangkap, Kenah Uang Damai APH dan Polhut

0
266

Jember, restorasihukum.com  –  Dikutip dari pemberitaan media definitif.id adanya oknum polisi hutan yang menangkap sebuah truk bermuatan kayu mindi diduga tanpa dilengkapi dokumen dan saat ini tersangka sudah dibebaskan oleh polsek karena tidak ditemukan bukti kuat untuk proses hukum lebih lanjut dari keterangan kanit reskrim Polsek Sempolan.

” Karena tidak memenuhi unsur, keempat pelaku kita pulangkan dan otomatis surat laporan dari Perhutani kita tolak,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Sempolan.

Namun sangat disayangkan meskipun demikian beredar kabar jika tersangka sempat mentranfer dengan sejumlah uang untuk kasus tersebut.

Dengan adanya pemberitaan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com mencoba konfirmasi kepada Waka Adm Jember guna dapatkan pemberitaan yang berimbang, saat dikonfirmasi Hermawan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut memang benar adanya dan tersangka yang dilepaskan itu pembeli Kayu mindi yang diduga kuat dari lahan hutan lindung milik perhutani di petak 18 A hutan lindung RPH Baban BKPH Mayang.

“Waalaikumsalam wr wb
Tgl 5 maret 2024 petugas polhut dan Jajaran Polter BKPH Mayang melakukan patroli di wilayah baban, mendapati info ada truk muatan kayu mindi. Setelah dilakukan penghadangan tdk dilengkapi dng surat angkutan kayu. Truk dan kayu di bawa kr polsek sempolan. Setelah dilakukan penyidikan pembeli kayu berdalih kayu berasal dari tanah desa dng memperlihatkan SPPT. Tapi setelah dilakukan ceking lapangan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan petak 18A Klas hutan Hutan Lindung RPH Baban BKPH Mayang. Saat ini kayu kita sita di TPK Garahan. Dan pembeli masih bwrproses hukum untuk kejelasan lokasi di ds apa di hutan.” Ungkapnya melalui pesan singkat whassapp.

Disinggung soal pelepasan dari statemen Kanit Reskrim karena tidak ditemukan bukti kuat untuk proses lebih lanjut, Hermawan menyampaikan jika pembeli kayu bersih keras karena adanya SPPT dan pihaknya masih akan terus mencari bukti kuat bahwa kayu tersebut benar dari tanah warga ataukah dari hutan.

“Ya karena pembeli kayu masih berdalih bahwa kayu asal dari desa ada SPPT. Dan lokasi sesuai dengan batas kawasan hytan masuk hutan. Makanya Polsek melepaskan sopir dan truk. Untyk kayunya di sita di TPK. Saat ini pemilik kayu masih berproses hukum mas. Kejelasan lokasi.” Ungkapnya.

Disinggung terkait pemberian sejumlah uang kepada oknum, pihaknya sudah klarifikasi kepada oknum dan akan memanggil tersangka dalam minggu ini.

“Kalau itu urusan pribadi antara oknum dan tsk mas. Mibggu lalu kita klarifikasi oknum tsb. Dan rencana tsk juga akan klarifikasi masalah itu. Biar jelas urusan pribadi apa antara mereka. Biar tdk saling menduga. Rencananya pembeli akan klarifikasi ke kita mibggu ini.” Pungkasnya. (Red/tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here