Krian, restorasihukum.com – Anggota Polda Jatim menangkap Warga Krian, Sidoarjo dengan inisial UUF karena dianggap menyebarkan berita palsu alias hoax. UUF menyebarkan berita bohong soal gempa yang akan di terjadi di Pulau Jawa, tak lama setelah bencana gempa dan tsunami terjadi di Palu dan Donggala.
UUF yang masih berusia 25 tahun ini, sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Dia ditangkap di rumahnya tadi malam di sekitar Krian. Dalam pemeriksaan sementara, UUF mengaku mendapatkan informasi soal Pulau Jawa akan terjadi gempa dan tsunami itu dari WhatsApp.
UUF kemudian menyebarkan kembali informasi palsu ini melalui akun Facebook miliknya dengan akun Uril Unique Febrian. Tak hanya sekali, UUF ini bahkan sampai empat kali menyebarkan berita palsu ini melalui akun Facebooknya.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan menyambut baik prestasi anak buahnya yang berhasil menangkap pelaku dengan cepat. “Alhamdulilah tim kami yang pertama kali di Indonesia menangkap pelaku penyebar berita bohong soal gempa. Ini sudah menjadi instruksi presiden untuk menangkap pelaku penyebar berita bohong,” ujar Luki.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengatakan masih mengejar tiga pelaku lain yang dianggap sebagai penyebar berita bohong soal gempa yang bakal terjadi di Pulau Jawa. “Tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Agus.
Sedangkan untuk pelaku UUF terancam hukuman dua tahun penjara. Namun demikian, Polda Jatim tidak melakukan penahanan untuk tersangka UUF. (ocn)







