Sembunyi di Kolam, Pelaku Pencurian Berhasil di Ciduk Polsek Pagelaran

0
246

Malang, restorasihukum.com – Nurus Sholihin (22) warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang diamankan Satreskrim Polsek Pagelaran usai ketahuan mencuri disebuah toko kecil milik Abdul Latif.

AKP Sumaryono, Kapolsek Pagelaran menjelaskan, “Pelaku yang beraksi sendirian ini, menunggu sepinya suasana. Dengan bermodalkan obeng mencongkel kunci toko, memang hanya dikaitkan dengan kawat saja, serta mendobrak pintu sehingga menimbulkan suara gaduh”.

Curiga dengan suara gaduh tersebut, sang pemilik toko keluar dan langsung menghubungi Polsek Pagelaran. Pelaku diketahui bersembunyi didalam kolam sumber taman yang berdekatan dengan rumah korban.

Hasil pencarian petugas dan saksi dilapangan, ditemukan pelaku didalam kolam dan saat diamankan petugas untuk
dibawa ke polsek pagelaran, kondisi pelaku sudah basah kuyup tanpa hasil.

Hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 3 TKP di Pagelaran.

“Petugas berhasilĀ  mengamankan barang bukti hasil TKP lainnya berupa dvd player, rokok serta uang, yang kini masih
dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Sumaryono.

Barang-barang hasil curian pelaku ini juga akan dijual kepada seseorang yang berada di Kecamatan Bantur dan sudah
menjadi pesanan saat pelaku menggencarkan aksinya melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman
maksimal hingga 7 tahun penjara. (yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here