Seorang Kakek Cabuli Anak Di Bawah Umur

0
241

Mojokerto, restorasihukum.com – Sangat bejat perbuatan SKD seorang kakek (69) yang tega-teganya melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan mencabuli anak di bawah umur yaitu MAR (12) di kamar rumahnya di Dusun Jampirogo RT.002 Rw.002 Desa. Jampirogo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, jam 10.00 Wib (02/07).

               Pagi itu MAR sedang berjalan di depan rumah SKD, melihat MAR langsung timbul nafsu bejat SKD dan langsung memanggil MAR agar mau kerumahnya setelah MAR sampai kerumahnya maka SKD menyuruh MAR masuk rumah dan mengajak masuk ke dalam kamarnya. Sesampainya di kamar SKD mengiming-iming MAR uang sebesar Rp. 40.000,- agar MAR mau melayani nafsu bejatnya, kemudian SKD menyuruh MAR untuk tidur di tempat tidur SKD, setelah MAR tidur terlentang SKD langsung membuka rok panjang yang di gunakan oleh MAR dan celana dalamnya, makin dalamlah hasrat SKD untuk menyetubuhi MAR, setelah melampiaskan nafsu bejatnya kakek (69) tersebut langsung menyuruh MAR pulang dan meminta MAR untuk tidak mengatakan kepada siapapun, merasa tidak terima anaknya di perlakukan seperti itu Umi Arofah (39) Dusun Jampirogo RT.001 RW.002 Desa Jampirogo Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto langsung melaporkan SKD ke Polres KabupatenMojokerto.

               Saat Awak Media restorasihukum mencoba konfirmasi ke pihak keluarga ternyata rumah korban tertutup rapat, akhirnya awak media restorasihukum menemui Lurah Jampirogo di Kelurahan dan oleh pihak Lurah di arahkan ke Kepala Dusun Jampirogo Mujahidi “Dia menjelaskan bahwa dari pihak keluarga MAR langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib, dan yang menjadi saksi adalak ketua RT.nya tapi kami dari pihak peragkat desa merasa kecewa karena tidak ada laporan baik ke Lurah atau ke saya selaku Kepala Dusun,”ucapnya.

              “Dikatakannya lagi bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama yang menimpa MAR, ini sudah yang ketiga kalinya, MAR itu setiap hari keliling kampung mencari korbannya walaupun usianya masih di bawah umur tapi dia sering menggoda laki-laki, bahkan ada warga desa setempat bernama Yono yang di anggap ganteng yang selalu di goda oleh MAR, kadang dia juga sering menciumi laki-laki yang dia senangi seakan menggoda, apalagi jika di iming-iming uang MAR langsung mau di ajak,”ucap Mujahidi.

              “Warga sebenarnya sudah resah dengan perilaku MAR yang seperti itu, kalau dia di biarkan untuk tetap tinggal di Jampirogo maka habis warga Jampirogo masuk buih di buatnya, sementara orang tuanya juga kurang mengawasi anaknya, maka dari pihak warga, RT dan RW juga rembukan bagaimana caranya agar MAR ini tidak tinggal di sini, dan menurut Lurah dan Kepala Dusun MAR ini pernah direhabilitasi di Do’a Duriah di Pacet sebelum puasa itupun atas petunjuk dari PPA, akan tetapi menjelang lebaran MAR di jemput orang tuanya, warga mulai resah lagi dan baru beberapa hari di desa MAR memakan korban lagi,”kata Mujahidin.

              Bagaimanapun pengawasan orang tua sangat berperan terhadap tumbuh kembang anak, dan pahami pribadi anak kita, karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.

              Karena perbuatannnya pelaku terancam pasal 81,82 UU RI No.17 Thn 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukman maksimal 15 Tahun penjara.(Ek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here