Batam, restorasihukum.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama TNI Angkatan Laut (AL) mengintensifkan pengawasan terhadap dugaan penyelundupan sumber daya alam strategis berupa mineral rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya puluhan kontainer berisi mineral yang diduga memiliki kandungan radioaktif dan berpotensi melanggar aturan ekspor nasional.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, meninjau langsung proses pemeriksaan kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan terhadap kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif. Dalam proses pemeriksaan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan dokumen pengiriman barang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan serta tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum serius.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor. Beberapa barang bukti tersebut semestinya dilengkapi dokumen resmi, sementara terdapat pula barang yang dilarang dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita Simanjuntak.
Menurutnya, temuan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pemalsuan dokumen.
TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan awal di lapangan telah menyerahkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum guna proses penyelidikan lanjutan. Sementara itu, Tim Penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat mineral rare earth merupakan komoditas strategis bernilai tinggi yang memiliki peran penting dalam industri teknologi modern, energi terbarukan, hingga pertahanan. Pemerintah pun didorong memperketat pengawasan terhadap tata kelola ekspor sumber daya alam guna mencegah kebocoran aset strategis nasional ke luar negeri.(Red)












