Pasuruan, restorasihukum.com – Satuan unit Reserse kriminal Polsek Beji mengamankan satu tersangka pencuri ayam bangkok, didusun Luwung, desa Beji, kecamatan Beji, Kamis,(13/12/18), sekitar pukul 03.00 Wib.
Tersangka bernama Moh. Herman bin Warsito, (27), warga dusun Satak Kebon, desa Manuwari, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan. Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kronoligis kejadian, sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka dan kawan- kawan masuk pekarangan kandang ayam korban, selanjutnya mengambil dua ekor ayam jenis bangkok. Apes, saat hendak keluar kandang ayam, tersangka kepergok dan langsung ditangkap warga, sedangkan lainya melarikan diri.
Tersangka sempat babak belur dihakimi masa sebelum petugas reskrim polsek Beji mengamankannya. Dalam penangkapan petugas mengamankan BB, 2 ekor ayam jenis bangkok, 1 buah rangsel hitam.
Saat ini, tersangka berada di Mapolsek Beji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar pasal 363 ke 3e dan 4e subs 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.(sy)








