Sidoarjo, restorasihukum.com – Polres Sidoarjo mengamankan dua orang, terkait kasus pembunuhan Ketut Hadi Prayitno yang bermotif asmara.
Di ketahui satu pelaku merupakan oknum anggota marinir berinisial B dan satu lagi seorang perempuan yang tidak lain adalah kekasihnya, yakni Susanti, warga Candi, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayu Diponegoro membenarkan hal ini, bahwa pihaknya telah menahan Susanti dan B.
“Kalau B sudah kami serahkan ke Denpom lalu untuk diperiksa di kesatuannya. Untuk Susanti masih kami periksa di Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih dalami apa peran dia,” jelas AKP Ayu.
Sementara itu menurut sumber di kepolisian mengatakan bahwa, pelaku cemburu setelah tahu korban dan pacarnya pernah terlibat hubungan asmara. Pelaku menilai hubungan itu terlalu jauh.
Penganiayaan yang berujung pada pembunuhan itu bermula dari masalah utang piutang. Korban disebutkan berhutang kepada Susanti yang kemudian menceritakan masalahnya ke B. Sementara Ketut sendiri saat itu masih berada di Jakarta.
Selanjutnya, Susanti mengajak korban untuk bertemu. Dan ternyata ajakan itu membuahkan hasil, akhirnya korban datang dan dijemput oleh B.
Namun tiba-tiba B bertanya kepada korban sejauh mana dulu hubungan mereka. Rupanya, jawaban korban membuat B marah.
Diduga, mendengar jawaban korban B emosi yang selanjutnya menganiaya korban. Ada dugaan B melakukan penganiayaan itu di bantu oleh beberapa orang yang kini masih dalam penyelidikan polisi. (sgt)







