Kabupaten Malang, restorasihukum.com – Ancaman sanksi tiga bulan kurungan penjara bagi orang yang membuang sampah di sungai sama sekali tak digubris warga. Terbukti, disejumlah aliran sungai masih ditemukan sampah yang menumpuk.
Seperti yang terlihat di pintu Bendungan Sengguruh. Sampah terlihat menumpuk, mulai dari sampah rumah tangga, kayu, pampers, botol plastik dan lainnya.
“Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengolaan sampah, sudah disebutkan bagi yang melanggar, yaitu ancaman kurungan tiga bulan penjara, dan denda Rp 50 juta,” Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Budi Iswoyo.
Ia mengungkapkan, jika hampir di setiap jembatan, pihaknya memasang papan imbauan. Bahkan di papan itu juga tertulis sanksi bagi warga yang melanggar. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ini tak habis pikir dengan perilaku masyarakat.
Menurut dia, sungai yang mengalir di wilayah Kabupaten Malang adalah sungai lintasan, dari wilayah Kota Batu dan Kota Malang. Sehingga dia pun meyakini, sampah yang ditemukan di pintu Bendungan Sengguruh, bukan hanya milik warga Kabupaten Malang.
“Itu sebabnya perlu dilakukan koordinasi yang baik. Apapun, membuang sampah di sungai akan merusak lingkungan. Tentu saja yang terdampak tak hanya wilayah Kabupaten Malang, tapi juga Kota Batu dan Kota Malang,” ungkapnya.
Terkait dengan ditemukannya tumpukan sampah ini, pihaknya akan menggelar aksi bersih-bersih sampah. Aksi ini akan melibatkan kelompok masyarakat dan komunitas. Dia pun berharap, aksi bersih-bersih sungai ini membuka kesadaran masyarakat tidak membuang sampah di sungai.
Jika tetap melanggar, pihaknya berjanji, akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang tetap membuang sampah di sungai. (ira/mar/red)









