Bayi Dimasukkan Kedalam Jok Hingga Tewas, Pelaku Aborsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
196

MOJOKERTO, restorasihukum.com – Sepasang kekasih yang nekat melakukan aborsi dan memasukan bayi yang baru lahir kedalam jok sepeda motor hingga tewas, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Mojokerto. Tindakan aborsi yang dilakukan di villa pacet Senin (13/8) kemarin sore, karena hubungan cinta terlarang kedua tersangka tidak direstui oleh kedua orang tuanya.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan,sepasang kekasih, Dimas Sabhira Listianto (21) warga Cerme Gresik,
yang bekerja sebagai satpam dan Cicik Rohmatul Hidayati (21) warga Mojokerto, mahasiswi kebidanan, akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto.
 
Kedua sepasang kekasih yang menjalin hubungan asmara selama setahun ini ditetapkan sebagai tersangka, karena nekat
melakukan aborsi dan memasukan bayinya yang baru lahir ke dalam jok sepeda motor hingga tewas.
 
“Tindakan aborsi yang dilakukan sepasang kekasih sudah direncanakan. Bahkan, untuk menggurkan bayi didalam kandungannya keduanya memesan obat dari salah satu bidan di Aceh,” Ujar AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto.

“Atas perbuatanya itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis tentang aborsi, kekerasan terhadap anak dan undang
undang kesehatan,” Tambahnya
 
Setelah melakukan aborsi, Cicik Rohmatul Hidayati, mahasiswi kebidanan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh
Polres Mojokerto, masih menjalani perawatan di RSUD Mojosari.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih mendapat ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. (yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here