Jakarta, restorasihukum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan Agenda Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang diterima ANTARA, rapat akan dimulai pukul 09.30 WIB, dengan pengesahan RUU KUHAP tercantum sebagai agenda kedua.
Pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut telah rampung dan layak dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sejumlah substansi perubahan KUHAP mencakup penguatan peran pengacara, peningkatan perlindungan hak saksi, tersangka, dan korban, hingga pengaturan lebih jelas mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Selain RUU KUHAP, rapat paripurna juga akan membahas penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Agenda berikutnya ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terkait RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Setelah itu, rapat akan mengambil keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai RUU Usul DPR RI.
Rapat paripurna juga akan mendengarkan laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) pemeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda terakhir adalah penetapan penyesuaian mitra komisi yang akan disertai pengambilan keputusan.(Red)









