Pemkot Kediri Terancam Pidana

0
327

Kediri, restorasihukum.com – Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 15 tenaga kontrak Satpol PP Kota Kediri mengadu ke Forum Komunikasi Wartawan Kediri (FKWK) setalah dipecat sepihak oleh Kepala Satpol PP Kota Kediri. Alasan pemecatan ini adalah kebijakan dari pimpinan

     Ke-15 tenaga kontrak Satpol PP Kota Kediri yang dipecat itu berencana membawa persoalan itu ke Gubernur Jawa Timur. Bahkan, mereka juga akan melaporkan ke ranah hukum. Sementara itu, untuk diketahui 15 anggota Satpol PP yang di pecat ini rata-rata sudah bekerja 2-7 tahun.

    Sementara itu paska pemecatan sebanyak 15 orang tenaga kontrak Satpol PP Kota Kediri, diduga secara diam-diam korp penegak peraturan daerah (perda) itu melakukan perekrutan baru. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melarang penerimaan honorer dan sejenisnya, setelah tahun 2005 lalu.

     Menurut penuturan Ghodar, salah satu satpol PP yang di pecat itu mengatakan, Perekrutkan tenaga kontrak baru Satpol PP Kota Kediri itu sudah ada sejumlah tenaga kontrak baru yang diangkat Satpol PP dan ditempatkan secara tersebar di sejumlah titik.

     Ia mengungkapkan bahwa, “Kita dikeluarkan secara sepihak dan tidak dikasih tahu kesalahan atau hal apapun. Di surat pemberhentian itu kita dijelaskan tidak perpanjangan kontrak. Tetapi temen-temen lain, tenaga kontak kok tidak dikeluarkan?. Setelah temen-temen 15 dikeluarkan, tetapi kenapa satpol justru menambahkan prsonil baru”.

     Dalam hal ini Ghodar hanya mempertanyakan 33 orang tenaga kontrak Satpol PP lainnya yang tidak ikut diberhentikan. Sebab, jumlah total tenaga kontrak sebelumnya mencapai 48 orang.  Status kepegawaian mereka sama dengan ke-15 orang tenaga kontrak yang telah dipecat sepihak. Dia dan 14 teman lainnya kecewa dengan penerimaan sejumlah tenaga kontrak baru tersebut yang diebutnya seakan-akan disembunyikan.

     Terkait hal ini, Anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi C Yudi Ayubchan mengingatkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri untuk tidak melakukan penerimaan atau pengangkatan honorer, serta jenis tenaga lain, karena tidak diperbolehkan oleh Kemengerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aturan pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 dan 56 tahun 2012.

     “Bahwa penerimaan, pengangkatan honorer dan sejenisnya sudah tidak diperbolehkan lagi oleh kementerian. Seluruh daerah tidak diperkenankan menerima sejak penerimaan terakhir tahun 2005 lalu. Ini ada kasus di Kota Kediri, pada waktu Dinas Pendidikan ada penerima honorer, itu memang ada pelarangan,” tegasnya.

     Yudi juga menambahkan, kalau sekarang ada penerimaan tenaga kontrak di Satpol PP jelas melanggar Peraturan Pemerintah daerah, sementara yang melanggar PP tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi Negara maupun pidana.

     “Mereka yang dikontrak harus dihentikan. Nanti pada saat proses penganggaran akan kita lakukan pengawasan, kita kontrol. Jangan sampai menyalahi aturan. Kami dari komisi C DPRD ini mengingatkan, menghimbau dan menyarahkan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.(dr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here