Sidoarjo, restorasihukum.com – Dalam sebuah agenda mediasi antara PT SGM, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, dan Wakil Wali Kota Surabaya yang digelar di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, terjadi insiden serius yang mengancam kebebasan pers. Puluhan wartawan dari Surabaya yang hendak meliput acara tersebut mendapat hambatan fisik oleh sekelompok pria yang diduga merupakan jasa pengamanan tak resmi yang melarang mereka masuk dan melakukan kekerasan.
Para pria tersebut mengaku bertindak atas perintah Wakil Bupati Sidoarjo dan oknum aparatur pendopo. Beberapa wartawan dilaporkan didorong, dipiting, dan bahkan ditantang adu fisik—sebuah tindakan yang jelas melanggar Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Bayu Pangarso, S.T., Pimpinan Redaksi Berita di Cakrawala.co.id, menyatakan keprihatinannya dan mengecam keras tindakan intimidatif tersebut:
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi dan sikap arogansi yang diduga dilakukan oleh tim pengamanan Wakil Bupati Sidoarjo. Mereka secara jelas telah melakukan pengusiran terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan,” ujar Bayu Pangarso.
Dia menambahkan bahwa kondisi ini menandakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan marwah demokrasi:
“Beberapa anggota tim pengamanan melakukan tindakan fisik seperti memiting, menarik, mendorong, bahkan menantang adu jotos para wartawan. Kami mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut, dan Wakil Bupati Mimik Idayana harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Menindaklanjuti insiden ini, para awak media telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur, menuntut keterangan serta langkah hukum terhadap pelaku penganiayaan dan intimidasi.
Poin utama yang disoroti dalam peristiwa ini:
- Intervensi fisik terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan, bertentangan dengan Undang‑Undang Pers dan prinsip demokrasi.
- Peringatan terhadap praktik pengamanan tidak resmi yang memungkinkan terjadinya tindakan kasar dan intimidatif di area publik.
- Tuntutan pertanggungjawaban dari pejabat publik, khususnya Wakil Bupati Sidoarjo, atas perintah dan perilaku tim pengamanan yang melanggar hukum.
- Seruan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk menjaga kebebasan pers dan supremasi hukum. (Red)













