Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sub holding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Sidang digelar pada Selasa (06/01/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., dan menghadirkan terdakwa Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum.
Para saksi, termasuk Arief Sukmara, Maria Katryn Simanjuntak, dan Arie Febriant, didatangkan dan memberikan keterangan terkait proses penyewaan kapal, pengaturan margin, pembayaran sewa kapal, mekanisme pengadaan dan pengangkutan minyak mentah, serta skema tender TERM dan SPOT. Mereka juga menyampaikan adanya komunikasi dengan pihak perbankan sebelum kontrak penyewaan.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan ditunda hingga Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(Red)












