Kediri restorasihukum.com Awalnya pada minggu malam, saat korban bersama temannya berada di sekitar Gelanggang Olahraga (GOR) Jayabaya Kota Kediri. Kemudian bertemu dengan RB, terlapor.kemudian korban diajak RB membeli makanan di Jalan Veteran Kota Kediri. Usai membeli makanan, keduanya menuju tempat kost di Kelurahan Banjarmlati.
Sesampainya di tempat kost terlapor, korban diberi minuman es jeruk yang diduga telah dicampur dengan obat bius. Tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri.
Di ketahui Kota korban perkosaan iti adalah siswi SMP di Kediri jawa Timur di duga pelaku adalah temannya sendiri. Korban direnggut keperawanannya saat dalam keadaan tidak sadarkan diri, usai diberi minuman yang ditengarai dicampur obat bius.
Korban berinisial YU (13) warga Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dia telah melaporkan temannya berinisial RB (17) asal Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto ke Polres Kediri Kota.
Korban terbangun pada keesokan harinya dan merasakan sakit pada kemaluannya, korban langsung memberitahukan pada orang tuanya. Curiga anakanya menjadi korban pemerkosaan, orang tua korban melapor ke polisi.
AKP Budi Nariyanto mengatakan “Jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terlapor bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”. Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Nariyanto juga mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi dan korban guna proses hukum lebih lanjut.(red)








