Suami Istri Pembawa 10 Kg Sabu Dibui Seumur Hidup Oleh PN Dumai

0
109

Dumai, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pasangan suami istri Aulia Rahim dan Cahyu Nurmalawati, serta terdakwa lain, Affan Felani, dalam kasus peredaran narkotika sabu lebih dari 10 kilogram. Putusan ini dibacakan melalui nomor perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Dum, (28/10/2025) .

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aulia Rahim, Cahyu Nurmalawati, dan Affan Felani,” kata Ketua Majelis Hakim, Hamdan Saripudin, didampingi hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Nurafriani Putri.

Kasus bermula pada Januari 2025, ketika Aulia dan Cahyu diminta oleh Ridhasa alias John (DPO) untuk menjemput paket sabu dari Padang. Mereka berangkat bersama Affan Felani menggunakan mobil sewaan dan menginap di homestay di Pariaman sebelum mengambil barang terlarang sesuai arahan John.

Polisi yang sudah melakukan pengintaian kemudian melakukan control delivery. Pada 21 Januari 2025, Aulia dan Affan ditangkap di parkiran Stasiun Kereta Api Duku, Padang Pariaman, sementara Cahyu diamankan di homestay.

“Barang bukti berupa sepuluh bungkus sabu dengan berat brutto 10.920 gram ditemukan dalam kendaraan dan kamar terdakwa,” tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya majelis menilai para terdakwa secara sadar menerima dan membawa sabu untuk keuntungan pribadi, yang dinilai membahayakan masyarakat dan merusak generasi muda.

“Hal yang meringankan tidak ada, sehingga pidana seumur hidup adalah tepat dan adil,” tambah hakim.

Sepuluh bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total 10.920 gram telah diuji di laboratorium BNN dan terbukti positif mengandung metamfetamina Golongan I. Sebanyak 20 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sedangkan 10.900 gram dimusnahkan. Selain itu, beberapa ponsel dan mobil Honda BK-1479-APH yang digunakan terdakwa dikembalikan kepada pemilik.

Sidang terbuka untuk umum ini berlangsung dengan pengawalan ketat. Para terdakwa hadir dengan penasihat hukum, namun nota pembelaan mereka ditolak majelis.

Atas putusan itu, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here