Jakarta, restorasihukum.com – Eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto memiliki political will yang kuat untuk memberantas praktik mafia minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Hal ini disampaikan saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (19/01/2026).
Sudirman mengatakan, pengalamannya saat mendapat mandat membenahi sektor energi, baik ketika menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 maupun sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016, kerap menghadapi hambatan nonteknis.
“Dua-duanya mengalami hambatan karena memang aspek ini berkaitan dengan political will,” ujar Sudirman.
Oleh karena itu, ia menaruh harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto beserta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan mafia migas yang dinilainya belum tuntas hingga kini.
“Kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Pada hari yang sama, Sudirman Said kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015 yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Ia mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Meski tidak merinci materi pemeriksaan, Sudirman menyebut substansinya berkaitan dengan upaya-upaya yang pernah ia lakukan untuk memberantas mafia migas.
“Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk ‘beres-beres’ rantai pasok dan sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai pembenahan masalah mafia migas. Namun, dua kali pula saya mengalami hambatan,” jelasnya.
Menurut Sudirman, pembenahan rantai pasok energi yang tidak dilakukan secara tuntas berpotensi memunculkan praktik korupsi. Ia berharap keterangan yang disampaikannya dalam pemeriksaan dapat membantu memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diketahui, Jampidsus mulai menyidik kasus dugaan korupsi di Petral pada Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan kasus baru dan bukan hasil pengembangan perkara lain.
Namun demikian, Anang belum mengungkapkan detail dugaan korupsi pengadaan minyak mentah tersebut. Terkait isu pelimpahan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan tetap ditangani pihaknya dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan.(Red)











