Pasuruan, restorasihukum.com – Audensi kembali digelar antara Ormas GAIB Perjuangan dengan pihak Perusahaan yang difasilitasi Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan terkait permasalahan kelas jalan yang mengakibatkan jalan rusak di jalan puntir-Ngembal, Senin (26/10/2026). Bertempat di gedung rapat DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam audensi ini, komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengundang kembali 14 perusahaan. Akan tetapi audensi kali ini, dari 14 perusahaan yang di undang hanya 5 perusahaan yang hadir. Tidak seperti audensi sebelumnya hanya 1 perusahaan yang hadir dalam rapat audensi pertama dan kedua.
Audensi ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Adi Tri Laksono di dampingi oleh para anggotanya. Turut hadir ketua DPP GAIB Perjuangan M.Yusuf bersama anggotanya, perwakilan dari lima perusahaan dan para insan pers.
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Adi Tri Laksono membuka audensi antara ormas GHAIB dengan pihak Perusahaan agar permasalahan cepat selsai dan solusi terbaik bisa di dapat.
“Hari ini ada 5 perusahaan yang hadir dari 14 perusahaan yang di undang dalam audensi kali ini. Silahkan mencari solusi atau kesepakatan terbaik antara pihak ormas dengan perusahaan. ujarnya
Ketua Ormas GAIB M.Yusuf yang akrab disapa Habib ini menyampaikan, bahwa pertemuan ini menindaklanjuti rapat ketiga kalinya. Perusahaan bisa memperbaiki kerusakan jalan tersebut atau tidak.
“Jika hari ini tidak ada kesepakatan besok jalan saya tutup. Jangan membebankan uang APBD atau APBN untuk memperbaiki jalan itu,” tutur habib.
Sementara itu, perwakilan perusahaan yang hadir menyampaikan akan mengikuti semua kesepakatan bersama hari ini untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.
“Kami mengikuti perusahaan lainnya untuk memperbaiki kerusakan jalan tersebut. Tapi saya minta, jika kami yang hadir disini harus memperbaiki jalan, bagaimana yang tidak hadir apa ada sanksi atau gimana? itu harus ada kesepakatannya, harus adil. Jika perusahaan yang tidak mau memperbaiki jangan di kasi lewat,” ujar salah satu perusahaan.
Meski hanya 5 perusahaan, mereka menunjukkan itikad baik yang patut diapresiasi. Kelima perwakilan perusahaan yang hadir sepakat untuk *tetap membenahi jalan rusak secara gotong royong, walaupun yang memperbaiki hanya mereka berlima.
Adapun kesepakatan yang diambil dalam forum tersebut:
1. “Perbaikan Darurat Minggu Ini:” 5 perusahaan sepakat akan melakukan pengurukan dan pemadatan jalan yang berlubang parah dengan material sirtu.
2. ‘Patungan Biaya:” Seluruh biaya perbaikan ditanggung bersama secara gotong royong oleh 5 perusahaan yang hadir.
3. “Komitmen Jaga Tonase:” Perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan over dimensi dan over loading (ODOL) yang memperparah kerusakan jalan.
“Kami yang hadir 5 ini sepakat, biarpun hanya kami berlima, kami tetap akan benahi jalan. Karena warga sudah terlalu lama menderita. Kami harap 9 perusahaan lain setelah ini bisa ikut bertanggung jawab,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Komisi III menegaskan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada 9 perusahaan yang mangkir. Jika tetap tidak hadir, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP untuk melakukan evaluasi perizinan dan sanksi tegas.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa proses perbaikan jalan akan dimonitor langsung oleh Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. (Sy)













