Tim Penyidik Panggil Empat Saksi Demi Kelengkapan Berkas Rasuah Nikel

0
1

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus tancap gas membongkar pusaran dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Manuver penegakan hukum ini dibuktikan dengan memanggil dan memeriksa secara intensif empat orang saksi dari unsur pemerintahan maupun pihak swasta pada Senin (26/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa keempat saksi yang dicecar oleh penyidik berasal dari latar belakang instansi yang berbeda. Saksi tersebut meliputi YV selaku perwakilan dari Kementerian Perdagangan, serta tiga saksi dari pihak swasta yakni AW dan DR dari PT CNI, disusul AA dari PT AKA GC. Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna menguliti jejak rasuah dan penyelewengan dalam tata kelola komoditas tambang strategis nasional tersebut.

 

Pemanggilan keempat saksi ini menjadi langkah krusial penyidik untuk merangkai utuh konstruksi hukum, memperkuat alat bukti materiil, sekaligus mempercepat perampungan pemberkasan perkara. Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dikawal secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here