Kejaksaan RI Dorong Lembaga Penuntutan ASEAN Perangi Kejahatan Transnasional

0
1

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Republik Indonesia mengambil langkah proaktif untuk merapatkan barisan penegakan hukum di kawasan Asia Tenggara. Melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna, Kejaksaan RI mendesak seluruh lembaga penuntutan se-ASEAN untuk memperkuat koordinasi taktis guna memberantas kejahatan transnasional yang semakin masif dan kompleks.

Seruan tegas tersebut dilontarkan Jamdatun saat memimpin Delegasi RI dalam forum 1st Senior Officials of the Prosecutors/Attorneys General Meeting (SOM-APAGM) dan 1st ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APGM) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 19-20 Oktober 2026. Forum krusial ini mencetak sejarah sebagai pertemuan perdana sejak APAGM resmi bernaung sebagai ASEAN Sectoral Ministerial Bodies (ASMB) di bawah Piagam ASEAN.

“Para delegasi berkomitmen mutlak untuk memerangi kejahatan transnasional yang kini tak lagi mengenal batas negara. Jaringan kriminal beroperasi secara lintas batas dengan alat bukti elektronik yang sangat mudah berpindah, sehingga membutuhkan penanganan yang cepat dan terintegrasi,” tegas Narendra Jatna.

Guna memangkas hambatan birokrasi antarnegara, forum tingkat tinggi ini menyepakati pembentukan titik tumpu komunikasi (focal points) demi mempercepat pertukaran informasi dan penanganan perkara hukum. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak efektivitas kerja sama pemberantasan tindak pidana di bawah payung hukum ASEAN.

Lebih jauh, Narendra Jatna menekankan bahwa seluruh otoritas penuntutan wajib bersinergi secara koheren dengan berbagai mekanisme ASMB lainnya. Orkestrasi penegakan hukum lintas negara ini menjadi fondasi penting untuk meredam ancaman kriminal transnasional sekaligus menyokong penuh cetak biru Visi Komunitas ASEAN 2045. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here