Basarnas Tetapkan Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bukit Bulusaraung

0
78

Makassar, restorasihukum.com – Basarnas menetapkan radius pencarian sejauh satu kilometer dari lokasi serpihan badan pesawat ATR 42-500 yang ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep-Maros, Sulawesi Selatan, dengan fokus utama pada pencarian korban.

Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Edy Prakoso, mengatakan area pencarian dibagi dalam empat Search and Rescue Unit (SRU) darat untuk mempercepat proses penelusuran medan pegunungan, pada Minggu (18/01/2026).

“Operasi difokuskan pada pencarian korban,” ujarnya.

Operasi SAR melibatkan 376 personel gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, serta unsur potensi SAR lainnya, termasuk organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala). Seluruh personel bekerja di medan bukit bebatuan kars dengan ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut, di tengah kondisi cuaca yang cepat berubah.

Pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT ditemukan pada Minggu pagi, kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang kontak oleh otoritas penerbangan. Keberadaan pesawat pertama kali terdeteksi sekitar pukul 07.17 WITA oleh patroli udara, yang melaporkan serpihan berwarna putih di kawasan Bukit Bulusaraung.

Tim darat kemudian mengonfirmasi temuan serpihan di sisi utara puncak bukit sekitar pukul 08.02 WITA, diikuti penemuan badan pesawat pada pukul 08.09 WITA untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Kantor SAR Makassar melaporkan helikopter sempat menurunkan sejumlah personel Kopasgat dan Basarnas untuk memperkuat tim darat, namun kembali mengudara karena angin kencang dan jarak pandang terbatas, sekitar lima meter.

Berdasarkan manifest penerbangan, pesawat ATR tersebut mengangkut 11 orang, termasuk awak pesawat. Tiga di antaranya merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Ferry Irawan (analis kapal pengawas), Deden Mulyana (pengelola barang milik negara), dan Yoga Naufal (operator foto udara).(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here