Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh atau revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tidak dapat dilepaskan dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Rabu (14/01/2026).
Menurut Bob Hasan, substansi kesepakatan dalam MoU Helsinki sejatinya telah tertuang dalam UU Pemerintahan Aceh yang saat ini masih berlaku. Meski demikian, ia menekankan bahwa MoU tersebut bukan merupakan perjanjian antarnegara (government to government), melainkan kesepakatan pandangan yang menjadi dasar inspirasi pembentukan undang-undang.
“Kita tidak bisa lepas dari MoU Helsinki, tapi kemudian ketika menjadi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, maka MoU Helsinki itu telah menjadi inspirasi,” ujar Bob Hasan .
Ia menyebutkan, UU Pemerintahan Aceh telah berlaku hampir 20 tahun sehingga secara yuridis sudah perlu dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, DPR RI menargetkan pembahasan dan perampungan revisi UU tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Ini harus kita pertimbangkan betul agar bisa dirampungkan di tim panja, sehingga betul-betul akurat dan secara yuridis dapat direalisasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil menilai sejumlah poin dalam MoU Helsinki masih relevan untuk dipertimbangkan dan dimasukkan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh. Salah satunya terkait optimalisasi penyelenggaraan otonomi khusus agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pemeliharaan perdamaian di Aceh.
“Pemeliharaan perdamaian itu rujukannya jelas MoU Helsinki,” ujar Nasir.
Selain itu, Nasir juga mengusulkan agar diksi “MoU Helsinki” secara eksplisit dicantumkan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Menurutnya, kesepakatan tersebut bersifat sakral sehingga keberadaannya tidak boleh dikaburkan atau dikurangi.
“Kami mengusulkan agar MoU Helsinki dimasukkan dalam konsideran menimbang poin B, setelah pemeliharaan perdamaian di Aceh,” ujarnya.(Red)











