Ratusan WNI di Kamboja Minta Pulang ke KBRI Usai Dikeluarkan dari Sindikat Penipuan Online

0
69

Jakarta, restorasihukum.com – Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring (online scam) tempat mereka bekerja.

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengatakan lonjakan laporan ini terjadi seiring dengan intensifikasi pemberantasan sindikat penipuan daring atas instruksi Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram KBRI Phnom Penh, dipantau di Jakarta, pada Senin (19/01/2026).

“Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara ‘walk-in’ ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat,” ujar Dubes Santo.

KBRI Phnom Penh mencatat sepanjang Januari 2026, sebanyak 375 WNI telah melapor setelah meninggalkan sindikat, dengan 243 orang di antaranya datang hanya dalam kurun waktu 16–17 Januari. Pada 18 Januari, terdapat tambahan 65 WNI yang melapor ke KBRI.

Dubes Santo menjelaskan kondisi para WNI beragam. Sebagian masih memegang paspor, sebagian lain paspornya disita sindikat. Ada pula yang overstayed di Kamboja, sementara sebagian memiliki izin tinggal yang masih berlaku.

“Ada yang ingin mencari pekerjaan lain di Kamboja, tapi sebagian lainnya ingin segera kembali ke Indonesia,” ujarnya.

KBRI Phnom Penh memastikan seluruh WNI akan ditangani sesuai prosedur standar yang diterapkan pada kasus serupa sebelumnya. Pihak kedutaan juga meningkatkan koordinasi dengan otoritas setempat serta instansi di Indonesia untuk mempercepat proses deportasi, meski sebagian WNI diarahkan untuk pulang secara mandiri.

Dubes Santo mengingatkan agar WNI tidak tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar dengan pengalaman minim dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan ilegal di luar negeri, termasuk sindikat penipuan daring.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here