Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Manuver penegakan hukum ini menyoroti sengkarut Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang membentang selama belasan tahun sejak 2009 hingga 2024. Guna menguliti perkara tersebut, penyidik memeriksa secara intensif tiga orang saksi pada Senin (26/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan bahwa ketiga saksi yang dicecar terafiliasi langsung dengan entitas kerja sama operasional tersebut. Saksi yang dipanggil meliputi BS selaku perwakilan dari PT PHE, serta NR dan DAS yang merupakan pihak dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi. Pemeriksaan ini dilakukan guna membongkar jejak penyelewengan dan memperjelas konstruksi hukum dalam pengelolaan energi di wilayah Bekasi.
Pemanggilan ketiga saksi ini menjadi strategi krusial penyidik guna memperkuat alat bukti materiil sekaligus mempercepat perampungan pemberkasan perkara rasuah tersebut. Kejaksaan Agung menjamin bahwa seluruh tahapan penyidikan dikawal secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Red)












