Jamdatun RI Wakili Kejaksaan Agung Dalam Forum Hukum China ASEAN Di Brunei

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memperkuat sinergi penegakan hukum lintas negara. Langkah strategis ini diwujudkan melalui partisipasi aktif Kejaksaan RI dalam ajang The 16th China-ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada 21 hingga 22 Oktober 2026.

Konferensi tingkat tinggi yang turut dihadiri Prosecutor General of the Supreme People’s Procuratorate China Ying Yong serta jajaran Jaksa Agung se-Asia Tenggara ini menyoroti urgensi harmonisasi hukum perlindungan anak di era digital. Dalam forum tersebut, Jamdatun menegaskan komitmen absolut Indonesia dalam menjamin hak tumbuh kembang anak serta memberikan proteksi hukum ekstra bagi kelompok rentan dari ancaman kejahatan siber.

“Sebagai lembaga penuntutan, Kejaksaan berperan vital memperkuat literasi digital bagi anak dan orang tua. Kami juga wajib menggalang kerja sama ketat bersama penyidik untuk mengamankan alat bukti elektronik secara cepat demi konstruksi penegakan hukum yang efektif,” tegas Narendra Jatna. Ia menekankan bahwa pemahaman sistem hukum antarnegara menjadi kunci mutlak untuk membangun kepercayaan dan memangkas hambatan koordinasi dalam penanganan perkara transnasional.

 

Lawatan diplomasi penegakan hukum ini turut diwarnai dengan pertemuan kehormatan antara para ketua delegasi dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah. Rangkaian konferensi ini resmi ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama (joint declaration) oleh seluruh perwakilan negara sebagai pakta komitmen pemberantasan kejahatan lintas batas secara cepat, terukur, dan tepat sasaran. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here