Surabaya, restorasihukum.com – Terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan yakni dengan dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah lima persen atau jenis bir, sejumlah pedagang menggalang petisi menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Petisi yang dilakukan yakni dengan membubuhkan tanda tangan tersebut akan disampaikan ke Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Presiden Joko Widodo di Jakarta dalam waktu dekat ini.
Petisi ini dilakukan tidak hanya Jawa Timur, tapi petisi juga sudah digalang di Jawa Barat, Jawa Tengah dan hari ini di Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur Warno Hari Sasono menjelaskan bahwa inti dari Peraturan Menteri Perdagangan tersebut untuk melindungi konsumen, khususnya usia muda agar tidak mudah mendapatkan minuman keras.
“Peraturan itu sudah sangat tepat karena melindungi anak-anak muda yang biasanya dengan mudah beli minuman beralkohol di warung-warung. Kalau pedagang protes maka sama dengan tidak memikirkan generasi bangsa,” katanya.
Dengan adanya hal tersebut pihaknya meminta bagi masyarakat yang ingin meminum minuman beralkohol bisa datang ke bar atau kafe yang menyediakan dan berizin.
Sementara sesuai aturan tersebut, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran, kafe dan rumah makan maka harus diminum langsung di tempat atau tak boleh dibawa pulang atau keluar, serta berusia dewasa.
Koordinator pedagang sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) Nur Khasan di Surabaya, mengatakan, “Kami menolaknya karena sama dengan menyuburkan bisnis minuman keras oplosan yang sudah mengakibatkan ratusan nyawa melayang”.
Menurutnya, minuman beralkohol yang selama ini dijual oleh para pedagang kecil adalah produk resmi yang sudah diatur dalam undang-undang dan legal karena sudah sesuai peruntukannya.
Bukan itu saja dikeluarkannya larangan penjualan bir ini juga akan mengancam perekonomian masyarakat kecil di sejumlah daerah yang menggantungkan hidupnya pada minuman beralkohol yang penjualannya diatur dalam sejumlah undang-undang.
“Jika aturan ini diterapkan maka pedagang dan masyarakat desa tidak lagi bisa menjual minuman beralkohol secara legal dalam sejumlah ajang pesta rakyat setempat,” ucapnya.
Tidak itu saja, pihaknya juga mengungkapkan bahwa para pedagang khawatir peraturan tersebut akan mengganggu pariwisata karena pedagang kecil tidak bisa menjual bir, di satu sisi banyak tempat wisata yang mendatangkan turis mancanegara adalah penikmat minum beralkohol.(ep)









