Malang, restorasihukum.com – Masih banyaknya perusahaan di Kota Malang yang membayar karyawannya tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Malang tahun 2015 sebesar Rp 1.882.250, Kepala Disnaker Kota Malang, Kusnadi mengatakan, sejak diberlakukannya UMK 2015, pihaknya terus melakukan pemantauan dengan menerjunkan petugas keliling ke 1.008 perusahaan.
Hal ini diketahui setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang.”Selama tiga bulan terakhir kami sudah melakukan pemantauan, dari ribuan perusahaan hanya ada beberapa yang tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, Disnaker berusaha untuk memfasilitasi mediasi. “Permasalahan antara perusahaan dan buruh sudah kami selesaikan,” paparnya.
Bukan itu saja, selama ini Disnaker juga menyoroti beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS, sedikitnya ada sekitar 20 persen dari perusahaan yang ada di kota Malang yang belum memasukkan karyawannya ke program BPJS.(ust)








