Surabaya, restorasihukum.com – Setelah hampir 1 (satu) bulan berlalu, proses penyidikan yang dilakukan oleh unit 3 Subdit 4 Krimsus Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Anjas Gautama Putra kini mulai ada titik terang.
Bu Dewi selaku penangung jawab (pemilik) dari PT Lewind sekaligus seorang konsultan Limbah B3 menyampaikan pada retorasihukum.com bahwa dari pihak Lewind tidak mengetahui adanya penangkapan keenam dunp truk tronton tersebut “sampai saat ini belum ada pemanggilan untuk PT Lewind, karena memang Lewind tidak ada kerjasama dengan pihak PT Adiprima, apalagi PT Lewind tidak memiliki ijin pemusnahan limbah tersebut.” ungkapnya melalui telepon genggamnya.
Bu Dwi selaku seketaris PT Lewind tidak menjawab telepon saat akan dikonfirmasi kebenaran dari berita yang didapat restorasihukum.com. Menurut pengakuan Sony ” Saya kerjasama dengan mbak Dwi mas dari PT Lewind, dan kerjasama itupun sudah jelas.” kata Sony pada media ini.
Edy P dari PT Adiprima mnyampaikan “memang PT Adiprima ada kontrak kerja sama dengan PT Lewind selaku transporter.” tapi aat dipertanyakan siapa yang melakukan teken kontrak justru Edy mesih belum bisa menyampaikan siapa orang tersebut dan sebagai apa di PT Lewind.
Sementara AKBP Anjas Gautama Putra saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa adanya penyelesaian (Pemberhentian) untuk kasus tersbut, beliau membantah dengan keras dan menyampaikan “proses akan tetap dilanjutkan meskipun ada pihak pihak yang ada kaitanya dengan jawapos. Dan saat ini tersangka masih tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya tiga tahun penjara”. ungkapnya tegas. Rd/Nn







