Batam, restorasihukum.com – Pada 9 Oktober 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”. Kegiatan ini berlangsung di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 8 Batam, sebagai bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Dalam kesempatan tersebut, Yusnar Yusuf memberikan pemaparan tentang bahaya Napza, bullying, serta pentingnya penggunaan media sosial secara bijak kepada sekitar 100 siswa dan guru SMK Negeri 8 Batam.
Sumber: restorasihukum.com 
Dalam materi tentang Napza, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika, menurutnya, adalah zat yang berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan, seperti heroin, kokain, dan ganja. Sedangkan psikotropika adalah zat yang memengaruhi aktivitas mental dan perilaku, termasuk amfetamin dan diazepam. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur klasifikasi dan ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.
Selain itu, Yusnar juga menguraikan dampak negatif narkoba yang meliputi kerusakan organ tubuh, kerugian masa depan, dan potensi terjerumus ke tindakan kriminal. Materi dilanjutkan dengan penjelasan tentang rehabilitasi, peranan masyarakat, pemerintah, serta upaya penanggulangan narkotika.
Selanjutnya, narasumber membahas perundungan atau bullying, yang ia definisikan sebagai tindakan agresif berulang dengan ketidakseimbangan kekuatan yang merugikan korban secara fisik, mental, maupun seksual. Ia menegaskan bahwa meski hanya dilakukan sekali, jika menimbulkan ketakutan permanen pada korban, hal tersebut tetap termasuk bullying. Paparan juga mencakup bentuk-bentuk bullying, penyebab, konsekuensi, serta dampak bagi pelaku dan korban, seperti rendahnya prestasi belajar hingga gangguan psikologis.
Dalam sesi berikutnya, Yusnar mengulas pengertian media sosial menurut pakar komunikasi M. Terry, yang menekankan peran teknologi internet dalam memungkinkan interaksi dan pengisian konten secara simultan. Ia memaparkan dampak positif media sosial seperti peningkatan komunikasi dan edukasi, serta risiko negatif seperti penyebaran hoaks, ketergantungan, cyberbullying, dan pelecehan online.
Narasumber juga menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tata kelola informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Sesi penyuluhan ditutup dengan dialog interaktif antara narasumber dan para siswa yang antusias bertanya mengenai Napza, bullying, penggunaan media sosial, dan masalah hukum lainnya yang kerap dihadapi masyarakat.
Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., turut hadir mendampingi jalannya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas program JMS yang dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan wawasan dan kesadaran hukum siswa serta tenaga pendidik, yang diharapkan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan proses belajar mengajar di sekolah.(Red)










