Malang, restorasihukum.com – Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Gunung Bale serta orang tetpandang di Desa Argotirto, disinyalir tidak memperhatikan kesulitan warga yang ada disekitar lokasi penambangan serta rumah rumah warga yang dilalui Dump Truk pengangkut hasil tambang.
Menurut keterangan warga kepada restorasihukum.com bersama tim menyampaikan bahwa warga desa sangat terganggu akan kegiatan penambangan tersebut, namun karena suatu alasan yang tidak memungkinkan warga berani memprotes secara terang terangan hingga menyampaikan pada tim media restorasihukum.com dengan segala alasannya.
Sesuai yang dialami warga menyebutkan “kami sangat terganggu dengan aktivitas tersebut pak, karena kami harus tiap hari membersihkan debu dalam rumah kami, itu karena kalau tidak dibersihkan maka akan mengakibatkan beberapa gangguan pernapasan, terutama pada anak anak yang masih kecil fan balita.
Saat dikonfirmasi kapolsek Sumbermanjing wetan Akp Agus Murdianto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah ada kesepakatan dengan warga, namun berbeda dengan apa yang disampaikan warga desa pada restorasihukum.com yang menyebutkan, kesepakatan itu belum terjadi karena pihak penambang hanya akan berikan kompensasi untuk menyiram jalan sebesar Rp 6juta setiap bulan, sedangkan harga tersebut tidak sesuai kebutuhan yang dalam sehari memerlukan tiga truk tangki air.
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan ada kesepakatan yang sesuai keinginan warga, jika belum adanya kesepakatan warga desa berharap lokasi penambangan untuk ditutup oleh dinas terkait karena telah merugikan kesehatan warga. (red/tim)








