Tambang Emas Mandalika Disorot: Bahlil Ingatkan Jangan Main-main, KPK Siap Kawal

0
103

Jakarta, restorasihukum.com – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aktivitas tambang ilegal di sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai respons dari berbagai pihak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin harus ditindak secara hukum.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi tambang yang memiliki izin resmi.

“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” ujar Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil menambahkan, hingga saat ini kementeriannya belum menerima laporan detail terkait koordinasi penanganan tambang ilegal di kawasan Mandalika. Ia menegaskan kembali bahwa penindakan terhadap tambang tanpa izin menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum saja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” ucapnya.

DPR Minta KPK Libatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyarankan agar KPK melaporkan temuannya ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menjelaskan, meski selama ini Satgas PKH fokus pada penertiban lahan sawit, lembaga tersebut juga berencana memperluas pengawasan ke sektor pertambangan.

“Nah, ke depan ini katanya ke tambang-tambang ilegal yang ada di kawasan hutan,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kasus tambang ilegal cukup kompleks jika dilihat dari perspektif tindak pidana korupsi, mengingat aktivitasnya tidak berada dalam kerangka hukum resmi.

“Misalnya uang negara kemudian diatur dalam aturan negara. Ini kan enggak diatur, tidak ada pengaturan karena dia ilegal,” ujarnya.

Namun, Nasir menilai bukan tidak mungkin ada keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut. Karena itu, ia mendorong agar kasus tambang ilegal Mandalika dilaporkan ke Satgas PKH untuk penanganan lebih lanjut.

KPK Akui Tak Bisa Bekerja Sendiri

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya tidak dapat menangani persoalan tambang ilegal sendirian. Menurutnya, penanganan kasus ini berada di bawah bidang koordinasi dan supervisi (korsup), sehingga membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

“Ini kan dalam rangka koordinasi supervisi, jadi dari identifikasi masalah itu kemudian nanti KPK akan semacam membuat langkah-langkah tindak lanjut,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

Budi menjelaskan, tata kelola pertambangan memiliki keterkaitan dengan sejumlah kementerian, seperti ESDM dan Keuangan. Karena itu, diperlukan koordinasi agar penegakan hukum berjalan optimal.

“Ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya. Maka ini kemudian menjadi PR bersama untuk sama-sama kita garap ya, termasuk bagaimana soal optimalisasi pajaknya di teman-teman kementerian keuangan itu juga menjadi stakeholder terkait lainnya,” ujarnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here