Surabaya, restorasihukum.com – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dua laki-laki pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan di Jalan Gembong Sawah, pada Jumat (28/12/18).
Kedua pelaku diketahui bernama Ahmad Soleh (26) warga Dinoyo Tenun dan Sakti Kurnia Mauliannas (30) warga Anggel Rejo Kidul, Surabaya.
“Pelaku ini kami amankan saat kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram yang usai dibelinya seharga Rp. 150 ribu” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Evan Andias, S.H. pada Sabtu (29/12/18).
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, pihaknya akan selidiki penjual narkoba jenis sabu-sabu yang menjual ke kedua pelaku.
“Untuk kasus ini akan kami dalami, akan kami ungkap siapa penjualnya meski kedua pelaku yang sudah kami amankan ini tidak mau menunjukan identitas penjualnya” ucap Evan.
Petugas amankan keduanya saat melakukan patroli, melihat gerak gerik mencurigakan keduanya segera digeledah oleh petugas dan ditemukan satu klip plastik kecil berisikan serbuk kristal.
“Keduanya sempat kami lakukan tes urin dan hasilnya positif namun bukan berarti kedua pelaku ini bisa lolos karena mereka sudah kedapatan membawa narkoba, sesuai UU disebutkan siapapun yang membawa narkoba dapat dijerat hukum” jelasnya.
Kini keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. (Irf)








