Adanya Pungli Di SMKN 1 Purwosari, Sah-Sah Saja Kata Kepala Cabang Dinas

0
960

Pasuruan, restorasihukum.com – Terkait beredarnya foto kwitansi yang diduga kuat merupakan pungutan liar (Pungli) dengan dalih sumbangan di SMK Negeri 1 Purwosari sebesar Rp 150 ribu setiap bulan membuat kacabdin wilayah Kabupaten Pasuruan atau Kota angkat bicara.

Saat ditemui tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com dikantornya beberapa waktu lalu, Dr. Hj Indah Yudiani M.pd mengatakan, jika masalah foto kwitansi di SMKN 1 Purwosari itu bukan merupakan pungutan, melainkan sumbangan dan itu sudah ada kesepakatan bersama dan juga tidak paksaan.

“150 ribu itu bukan pungutan mas, tapi sumbangan dari walimurid dan itu tidak semuanya, ada juga Walimurid yang nyumbang diatas 150, ada yang dibawahnya bahkan siswa yang tidak mampu gratis, dan itupun sudah ada kesepakatan bersama antara komite sekolah dengan Walimurid,”  terangnya pada media restorasihukum.com.

Baca juga : Diduga Kasek SMKN 1 Purwosari Alergi Dengan Wartawan

Menurutnya, sumbangan itu dikatakannya sah-sah saja apabila pihaknya mengetahui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) nya dan yang penting tidak menyalahi aturan yang ada. Dan itu komite yang mengalang dana bukan sekolahan.

“Masalah sumbangan yang dilakukan oleh SMKN 1 Purwosari itu saya bilang sah-sah saja mas, tapi saya harus tau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) nya dan itu tidak saya lakukan. Maksudnya saya punya kasi SMA /SMK Negeri dan pengawas dilapangan yang turun, cuma selama ini belum ada temuan yang menggelitik seperti uangnya diselewengkan. Yang terpenting sumbangan itu sesuai dengan aturan. Dan itu pun komite sekolah yang menggalang dana sesuai Permen no 75 tahun 2016 tentang komite,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ingin lebih jelasnya, langsung ke kepala sekolah atau ketua Komite, untuk apa saja keperuntukannya dan LPJ nya.

“Langsung temui pak Saifuddin atau ketua Komites sekolahnya atau kerumahnya biar lebih jelas. Pasti nanti sakan di perlihatkan untuk apa saja keperuntukannya dan juga Laporan pertanggungjawabannya. Kalau di sekolah tidak bisa ditemui kerumahnya saja mas, pak Saifudin enak orangnya. Meski nadanya keras, tapi hatinya baik,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menggeratiskan yang namanya SPP untuk SMA/SMK Negeri. Sesuai program yang di luncurkan Bu Khofifah Indar Parawansa yaitu program pendidikan gratis berkualitas (TisTas) yang ditelah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) No 33 tahun 2019, jika SPP diganti dengan biaya Penunjang operasional penyelengaraan pendidikan (BPOPP). Dengan tujuan untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya para peserta didik di SMA dan SMK di kabupaten pasuruan, khususnya dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

Senada dengan program Gubernur Jatim, Bu Khofifah Indar parawansa, Kadis Pendidikan Provinsi Jatim Bapak Wahid Wahyudi dalam rapat kerjanya juga menjelaskan bahwa dengan adanya BPOPP ini sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta tidak diperkenankan untuk meminta “pungutan” pada siswa maupun wali murid dalam bentuk dan nama apapun. Yang berhak meminta hanya atas nama komite wali murid dan itupun sifatnya adalah sukarela. 

Sampai berita ini naik, media restorasihukum.com belum dapat tanggapan maupun statemen dari Saifudin selaku sekolah SMKN 1 Purwosari maupun komite sekolah terkait pungutan atau sumbangan tersebut. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here