Tidak Melengkapi Persyaratan Administrasi, 65 Bakal DPRD Dicoret KPU

0
288

JOMBANG, restorasihukum.com – Setelah dilakukan verifikasi administrasi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jombang. Dari 574 pendaftar, hanya 509 calon anggota DPRD yang dinyatakan lolos administrasi, sisanya sebanyak 65 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan harus di coret dari daftar calon.

Dari 65 bakal calon yang dicoret, bakal calon DPRD dari partai nasdem menduduki nomor pertama yakni sebanyak 34
orang. Kemudian partai hanura 13 bakal calon dan partai berkarya 9 orang, perindo 2, sisanya merata disejumlah partai baru.

“Dari 65 bakal calon DPRD yang dicoret, rata-rata tidak melengkapi persyaratan administrasi,” Ucap M. Jakfar, Komisioner KPU Jombang.

“Mulai dari legalisir ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani rohani dan surat dari pengadilan negeri,” jelas M. Jakfar.

Selanjutkan DCS anggota DPRD ini akan mengikuti proses lanjutan tanggapan dari masyarakat. Sedang bagi partai yang
tidak terima atas pencoretan bakal calon anggotanya, bisa mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu setempat. (yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here