Madiun, restorasihukum.com – Oknum LSM dan wartawan, mendatangi kantor Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. Gara gara tim penyidik Polsek Wungu menahan salah satu rekan organisasi profesi ini, atas kasus dugaan pemerasan.
Sempat terjadi adu mulut antara pria yang mengaku wartawan dan LSM dengan Kapolsek Wungu. Sebab penyidik Polsek Wungu, resmi menjebloskan Suhartono, warga Lumajang itu ke jeruji besi.
Kedua orang ini tidak terima, salah satu rekanya, Suhartono ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu guru SD di Kecamatan Wungu. Menurut Hendi Sarjono, Korwil Jurnalis Metro Jatim, meminta Polsek Wungu untuk segera membebaskan Suhartono, malam itu juga. Jika tidak, akan melaporkan aksi Kapolsek ke Propam Polres atau jalur hukum.
Sementara itu meski kantor Polsek Wungu diduduki lebih dari 2 jam, Kapolsek Wungu AKP Nuryadi, tetap tenang dan bersikukuh tidak mengeluarkan tersangka dari balik jeruji besi. “Penahanan terhadap oknum wartawan nakal tersebut, telah memenuhi prosedur,” kata AKP Nuryadi.
Hasil pemeriksaan tim penyidik, oknum wartawan ini telah tertangkap tangan melakukan dugaan pemerasan terhadap salah satu guru SD, disertai dengan ancaman. Polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menindak tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (pul)











