Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tetapkan 3 (tiga) orang Tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.
Sebelum dinyatakan sebagai tersangka ke tiga oknum bea cukai menjalani pemeriksaan yang sangat ketat oleh tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin ( 29/6)
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana korupsi, ” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono.Ke 3 (tiga) orang tersangka yang di periksa adalah, HAB selaku kepala seksi pelayanan pabean dan cukai (PPC) I pada kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai Batam.
Yang kedua berinisial KS selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam.Selanjutnya adalah DA selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam.Hari menyebut Pemeriksaan Tersangka dilakukan guna untuk mencari serta mengumpulkan bukti baru tentang proses import barang dari luar negeri khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya.
“Bagaimana caranya yang dilakukan oleh para Tersangka dan para pengusaha importer tekstil serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkapnya Pemeriksaan para Tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. ( Red)













