Tiga Pengedar Sabu – Sabu Ditangkap Polres Madiun

0
199

MADIUN restorasihukum.com – Tiga orang pemuda yang merupakan komplotan jaringan penjualan dan pemakaian sabu-sabu diringkus petugas Satuan Reskoba Polres Madiun. Ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,32 gram, dua buah HP, sebuah celana jeans, sebuah BlackBerry, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500.000 berupa pecahan Rp 50.000-an.

      Selain menjadi pengedar sabu-sabu secara berantai di Madiun, mereka bertiga juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar propinsi di antaranya Jawa Timur ( bagian barat ) dan Jawa Tengah ( bagian timur ). Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Hendro Wahyudi (30) warga Desa / Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rendra Bayu Marantika (30) warga Kecamatan / Kabupaten Magetan, serta Darmaga Yerianto (43) warga Kelurahan / Kecamatan / Kabupaten Magetan.

      “Awalnya kami menangkap tersangka HW disusul RBM dan DY. Karena kami menangkap HW membawa paket sabu-sabu 0,32 gram itu dicelana di Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Pada saat dikembangkan ternyata barang haram itu dibeli dari RBM, kemudian RBM dipasok DY,” terang Kasat Reskoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto kepada RHN, Kamis (18/9/2014).

       Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotiba. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. “Kami akan mengembangkan kasus ini. Kami yakin masih ada jaringan di atas mereka lainnya,” imbuhnya.

      Sementara salah seorang tersangka, Darmaga Yerianto mengaku menyesal sudah mengkonsumsi dan mengedarkan barang haram itu. Akan tetapi, dia mengaku menjual barang haram itu tergiur prosentase hasilnya yang mencapai 25 persen dari harga pembelian. “Karena hasil penjualannya cukup besar. Jadi saya tergiur hasilnya itu,” pungkasnya. ( Ltf )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here