Tukar Guling Tanah Bengkok, Kades Mukuh Slintutan

0
291

Kediri, restorasihukum.com – Kepala desa mukuh layak di berhentikan..!!! Diera keterbukaan informasi ini masih ada saja oknum Kepala Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri slintutan. Betapa tidak..Pada saat warganya menanyakan masalah pembangunan Ruko yang macet malah slintutan.

     Awal kejadiannya adalah adanya tindakan sepihak Kepala Desa Mukuh mengalih fungsikan tanah bengkok kades yang merupakan lahan produktif ditukar guling dengan tanah kas desa untuk pembangunan Ruko desa mukuh yang terletak di depan lapangan Mukuh jalan raya pagu Bogo.

     Sesuai informasi dari warga masyarakat dan pembeli ruko yang tidak mau disebutkan namanya bahwa pembangunan ruko tidak melalui musyawarah desa dan diduga tidak mengantongi izin sehingga bisa dikatakan ruko tersebut adalah ilegal dan menyalahi perda kabupaten kediri.

     Karena pembangunan ruko tersebut lama macet dan tidak ada kejelasannya sedang bangunan fisiknya hanya sekitar 20 persen maka  warga yang pesan ruko mulai kuatir dan gelisah akan kelanjutannya, mereka sudah  membayar DP 25jt, 30jt dari harga total per unit ruko 50jt sampai 55jt. Warga juga menanyakan status kepemilikannya HGB berapa tahun karena warga ada yang bilang 20thn tetapi ada juga yang bilang 25 thn.

     Ditempat lain sesuai keterangan staf desa (Irawan dan aan ) saat dimintai konfirmasi  karena dua kali kades tidak ada ditempat mengatakan  bahwa proses pembangunan ruko sudah melalui prosedur yang ada yaitu rembuk desa. dengan dasar hanya rembuk desa tersebut maka kades Mukuh berani melakukan tukar guling dan membangun Ruko.

     Saat konfirmasi ke Camat kayen melalui Sekcamnya pamudji beralibi bahwa proses awal pembangunan ruko tersebut pada saat camat kayen kidul dijabat oleh Anik Purwati sehinggga Sekcam Kayen kidul tidak dapat memberikan informasi yang jelas malah menyarankan untuk konfirmasi ke Kades lagi padahal sudah sudah dua kali tidak ketemu Kades Mukuh.

     Saat kedatangan yang ke dua kali kades Mukuh tidak ada ditempat dan restorasi berusaha menggali keterangan ke staf desa (Aan)yang menyatakan bahwa pembangunan ruko berdasar hanya pada rembuk desa saja, tapi setelah didesak pada perizinan tidak dapat memberikan keterangan alias izin resmi tidak ada.

     Disisi yang lain pada saat konfirmasi ke kantor perizinan staff perizinan mengatakan bahwa pembangunan Ruko Mukuh belum ada izinnya dan keterangan dari Kepala Perizinan kabupaten kediri (Indra)juga mengatakan bahwa pembangunannya tidak ada izinnya alias ilegal malah minta untuk datang ke kantor Satpol PP untuk segera melaporkan hal tersebut karena sudah melanggar Perda Kabupaten kediri.

     Ditempat terpisah Ketua LSM Gabungan Pemuda Kediri  R.Setyohadi dan Ketua lSM bintang Kejora Bagas Setiyawan memberikan statement yang sama, kalau pembangunan Ruko di mukuh tidak sesuai aturan yang ada dan melanggar hukum harus dihentikan, Inspektorat,kejaksaan harus turun tangan untuk investigasi. (Rd-Bg)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here