Rekaman 4 Juni 2026 23.07 WIB bukti excavator + dump truck merah kerja angkut pasir. Komentar netizen “WP” tulis “polsek..polres..polda..mabes..udah ada jatah”. Tim desak Propam + Gakkum KLHK audit.
KEJAYAN, PASURUAN, restorasiukum.com – Dugaan “kebal hukum” kini naik level jadi “ada jatah”. Video 4 Juni 2026 pukul 23.07 WIB memperlihatkan excavator Hyundai + dump truck merah beroperasi di Coban Joyo, Kec Kejayan, Kab Pasuruan. Teks _”Tambang Liar coban joyo bebas operasional”_ memicu komentar netizen yang menusuk. Akun “WP” menulis: _”polsek..polres..polda..mabes…udah ada jatah”_ disertai 6 emoji tawa. Akun “mas richi” menyebut nama _”aba h munir”_ dan “moch Haidar” menimpali _”kebal hukum mungkin..”
TUDINGAN 4 LEVEL APARAT + NAMA ORANG KUNCI
Dari 8 komentar, 3 komentar ini paling krusial dan wajib jadi sorotan aparat:
1. Tudingan “Ada Jatah” ke Polsek-Polda-Mabes
Akun “WP” berkomentar: _”polsek..polres..polda..mabes…udah ada jatah 😂😂”_.
*Tafsir Tim*: Ini tuduhan serius ke 4 level: Polsek Kejayan → Polres Pasuruan → Polda Jatim → Mabes Polri. Kata “jatah” = dugaan setoran/pungli agar tambang “bebas operasional” malam hari. Emoji tawa = sindiran pahit warga.
Tuntutan Tim: Propam Polda Jatim + Itwasum Mabes Polri wajib audit. Kalau tuduhan fitnah, usut penyebar. Kalau benar, sikat oknumnya. Jangan sampai 1 oknum rusak nama 400rb anggota Polri.
2. Nama “aba h munir” Disebut 2x*
Akun “mas richi”:Â “jos tambang aba h munir”. Nama ini muncul 2x di kolom komentar.
Tafsir Tim: “aba h munir” diduga pemilik modal/koordinator lapangan. Polres Pasuruan wajib panggil dan klarifikasi: status lahan, izin IUP, dan hubungan dengan alat berat Hyundai.
Tuntutan Tim: Satreskrim Polres Pasuruan panggil “aba h munir” 1×24 jam. Buka data: punya izin atau tidak?https://restorasihukum.com/aktivitas-tambang-di-cobanjoyo-pasuruan-disorot-cek-minerbaone-tunjukkan-tidak-ada-iup-operasi-produksi/
3. Dugaan “Kebal Hukum”
Akun “moch Haidar”: _”kebal hukum mungkin..”_.
Tafsir Tim: Warga sudah kehilangan kepercayaan. Frasa “mungkin” = sindiran. Kalau aparat cepat sidak + sita alat, tuduhan ini gugur. Kalau diam = tuduhan jadi kenyataan.
“Tim baca 8 komentar netizen dan merinding. Ada yang bela ‘cari makan’, ada yang sebut nama ‘aba h munir’, ada yang nuduh ‘kebal hukum’, dan paling parah: ada yang tulis ‘polsek..polres..polda..mabes…udah ada jatah’. Kami nggak menuduh, kami menyampaikan suara publik Kejayan. Video 23.07 WIB ini bukti. Sekarang bola di Gakkum KLHK + Propam Polda Jatim. Buktikan bahwa di NKRI benar-benar ‘tidak ada yang kebal hukum’ seperti kata netizen ‘mas ud’. Kalau 3×24 jam tidak ada sidak, maka Babak 24 Tim kirim laporan + bukti ini ke Ombudsman RI + Komisi III DPR. Kejayan butuh air bersih, bukan ‘jatah’,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis.
Babak 23 bukan cuma soal tambang liar. Ini ujian kepercayaan publik ke aparat Pasuruan. Video + 8 komentar sudah diamankan Tim. Deadline 3×24 jam untuk klarifikasi + sidak. Jangan sampai komentar “WP” jadi kenyataan.
*Lokasi: Coban Joyo, Kec Kejayan, Kab Pasuruan | Bukti: Video 23.07 WIB | Tuntutan: Sidak + Audit Propam + Panggil “aba h munir. (Red/tim)













