Situbondo, restorasihukum.com – Warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menolak dengan tegas rencana dibukanya Tambang Pasir Batu (Sirtu) di desanya.
Seperti disampaikan Taufik, salah seorang warga Desa Kukusan, warga menolak rencana aktivitas tambang galian C tersebut bukan tanpa sebab, namun dipastikan penambangan tersebut akan berdampak buruk terhadap sumber air dan memicu terjadinya bencana tanah longsor.
“Tanah itu berada diketinggian dan di daerah itu banyak terdapat sumber airnya. Semua warga Kukusan menggantungkan kebutuhan air dari perbukitan itu. Selain itu, kegiatan tersebut juga akan memicu terjadinya bencana tanah longsor,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, warga siap pasang badan jika penambangan tetap dilakukan. Meski nantinya aktivitas tambang tersebut mengantongi ijin baik dari Pemkab Situbondo maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Ratusan warga siap untuk menggagalkan rencana penambangan tersebut,” bebernya.
Sama halnya dengan Taufik, Didik seorang tokoh desa Kukusan dalam musyawarah yang digelar Kades Kukusan pada Rabu (31/10), mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan benar akan berdampak pada sumber air. Didik menolak dengan tegas aktivitas pertambangan tersebut.
“Kita menolak tambang di desa kami, karena kami sudah merasakan akibat dari penambangan yang di lakukan di daerah kami sebelumnya, akibat penambangan tersebut semua sumur di daerah kami mengering. Dan hingga kini, baik Pemerintah Daerah maupun pihak yang seharusnya bertanggung jawab semuanya lepas tangan, sehingga kami yang sangat dirugikan, sekarang saya tantang siapa yang mau bertanggung jawab,” Ujar Didik dengan nada emosi.
Sementara itu, Holil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Situbondo mengatakan, ijin dari warga sekitar lokasi pertambangan juga sangat penting.
“Meskipun permohonan ijin lingkungan tidak mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan warga sekitar, namun harus tetap dilakukan agar kegiatan pertambangan tidak merugikan dan dapat diterima oleh warga yang tinggal di area pertambangan,” tuturnya.
Holil menambahkan, sebetulnya aktivitas penambangan boleh dilakukan asalkan sesuai dengan kaidah-kaidah dengan tidak merusak lingkungan. Seperti melakukan rehabilitasi sumber air, melakukan penanaman kembali, mengantisipasi dampak air hujan dan memperhatikan masyarakat sekitar agar tidak terdampak akibat penambangan tersebut. (red)










