Tanah Asset PU Pengairan dikuasai PAKERIN

0
219

 Sidoarjo, restorasihukum.com,  Keluhan warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon kepada PT Pakerin ternyata sangat beralasan karena tanah milik Negara  (asset Pemerintah Pusat yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Brantas ) yang  kejelasannya telah ada oknum bermain, dan sudah ada peralihan yang belum jelas keberadaannya. Karena mengacu dari pertanyaan dari tim, yaitu asset milik Pemerintah Pusat yang terletak  di desa Gedang Rowo, Wiro Biting, Kajar Tengguli .Prambon kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo serta desa mbangun kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, yaitu  lahan yang dimaksud belum terjadi peralihan dan alih fungsi lahan, bahwa lahan tersebut merupakan asset Pemerintah Pusat ( Balai Besar Wilayah Sungai Brantas) yang perijinannya melalui dinas  PU Pengairan Provensi Jawa Timur.

Bahkan jawaban ini tertulis dengan adanya tembusan kepada Kepala dinas PU Pengairan Provensi Jawa timur ( sebagai  Laporan ), Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas di Surabaya dan Direktur Utama Perum Jasa Tirta I di Malang.  Itu adalah jawaban tertulis  dari dinas P U Pengairan Provensi Jawa  Timur. Tapi jawaban berbeda dengan jawaban lisan yaitu  keragu raguan dari Dinas  P U Pengairan  Jatim. Yaitu, Kurang jelas akan status tanah tersebut  karena kemungkinan  sudah ada pelepasan  hak pada PT Pakerin,  Dinas PU pengairan mendapat mandate dari Gubernur Jatim yaitu perijinan pemanfaatan pengendalian dan pemanfaatan terkait jual beli  atau Tukar guling. Pelepasan ini ijin dari mentri karena pelepasan hak adalah kewenangan pemerintah pusat melalui rekom dari Jasa Tirta dan Balai  Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWSB),

Ini terjadi  setelah adanya otonomi daerah. Caranya : Perijinan dari  Pemerintah Pusat yang ditembusi ke Gubernur Jawa Timur atas usul nya di Acc Pemerintah Pusat  , Proses di bayar kepada Kas Negara. Pelepasan hak tanah  pengairan ada alas an : 1. Asset sudah tidak dimanfaatkan  2. Pemerintah tidak memfungsikannya lagi. Boleh pinjam pakai sehingga pelepasan hak atas tanah Pengairan atas keputusan Mentri (BBWS) melalui keputusan  Gubernur  yang juga mendapat persetujuan DPRD Kabupaten dan Provinsi (rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here