Penyidik Kejari Periksa Tiga Kelompok Ternak Di Bojonegoro

0
202

Bojonegoro, restorasihukum.com – Seperti diberitakan sebelumnya, Program bantuan pembibitan sapi dari Provinsi Jawa Timur tahun 2010 yang diperuntukan bagi kelompok ternak di Kabupaten Bojonegoro diduga bermasalah.

     Ditemukan ada dugaan kasus penyelewengan bantuan pembibitan dan penggemukan sapi yang dilakukan kelompok ternak di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Indikasinya, kelompok ternak yang menerima bantuan senilai Rp400 juta tersebut diduga tidak melakukan pengadaan sapi.

     Dan modus dugaan korupsi itu baru diketahui pada tahun 2014 ini karena setiap kali tim survei diduga sapi-sapi dikelompok ternak tersebut dipinjamkan dari tetangga. Bantuan sapi itu sebanyak 39 ekor, tujuh diantaranya dilaporkan mati.

     Untuk melengkapi keterangan saksi terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kelompok ternak di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, tiga orang ketua kelompok ternak yang menerima bantuan pembibitan dan penggemukan sapi dari program Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2010 di periksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

     Selain itu penyidik Kejari juga memeriksa Ketua Kelompok Desa Drajat, Kecamatan Baureno, Sugeng dan ketua kelompok Desa/Kecamatan Dander, Pamuji.

     Usai di periksa, Ketua Kelompok Ternak Desa Banjarejo, Kecamatan Sumberejo, Samiaji, saat ini bantuan sapi yang dierima kelompok ternaknya masih utuh, yakni sebanyak 39 ekor. Rencananya pengurusan sapi itu kata dia, akan dialihkan kepada orang lain. “Sudah dialihkan, tapi belum resmi. Rencana dikelola oleh Pengurus sendiri,” ungkapnya.

     Melalui Jaksa Penyidik, Nurhadi, Kasi Intel Kejari Bojonegoro, M Jufri, mengatakan, “Status ketiganya diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi yang ada di Kecamatan Trucuk”.

     Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menyebutkan, di Kabupaten Bojonegoro ada empat kelompok ternak penerima bantuan pembibitan dan penggemukan sapi. Masing-masing kelompok mendapat dana hibah sebesar Rp435 juta.

     Sementara, sesuai dengan aturannya, sapi yang diberikan tersebut tidak boleh dijual lantaran untuk program pembibitan. Dari tiga kelompok ternak yang diperiksa itu rata-rata masih utuh. Hanya saja, lanjut dia, banyak sapi yang dititipkan kepada peternak lain.

     Nurhadi menerangkan agar sapi-sapi Jawa tidak punah, maka bila sudah tidak produktif bantuan sapi  itu boleh dijual tapi harus dengan persetujuan Dinas terkait.

     Beberapa sapi tersebut, Nurhadi mengaku masih ada dikandang koloni (kandang indukan) dan dipenggado (dititipkan) orang. “Kalau mati juga ada. Terbukti dari laporan yang diterima oleh mantri yang mengecek setiap bulan melalui laporan,” pungkasnya. (srf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here