Wabub Trenggalek Diduga Tersangkut Korupsi BPR Prima

0
147

Trenggalek restorasihukum.com Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Ali Mustofa sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Durenan senilai Rp2,6 miliar pada 2006/2007.

      “Status saudara Ali Mustofa kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak 5 Agustus, karena perannya dalam meloloskan anggaran sebesar Rp2,6 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto.

       Saat peristiwa hukum terjadi, terang Adianto, Ali Mustofa menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Trenggalek. Ia dianggap sebagai salah satu pejabat yang paling bertanggung jawab atas dalam kebijakan akuisisi aset BPR Prima Durenan yang kala itu sedang mengalami masalah likuiditas. Kata Adianto, kebijakan mengeluarkan anggaran Rp2,6 miliar tersebut tidak sepengetahuan bupati selaku kepala daerah.

          Sebaliknya, Ali diduga hanya menuruti tekanan tersangka mantan Direktur BUMD Gatot Purwanto setelah mendapat kepastian bahwa alokasi anggaran akuisisi BPR Prima senilai Rp2,6 miliar telah disetujui DPRD, melalui sebuah rapat paripurna tertutup. “Saat diperiksa sebagai saksi, ia membantah. Ali berdalih kebijakan mengeluarkan anggaran untuk akuisisi BPR Prima telah prosedural, tapi fakta penyidikan berkata lain,” kata Adianto.

          Posisi Ali semakin terjepit setelah bukti petunjuk berupa dokumen administrasi pengeluaran anggaran serta keterangan saksi-saksi menyatakan sebaliknya. “Kami mendapat informasi tersangka Ali saat itu ditekan oleh tersangka GT (Gatot Purwanto) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pertama kali,” kata Adianto. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Ali yang kini menjabat sebagai pejabat Sekda Trenggalek tidak ditahan.

           Jaksa sedianya baru akan memeriksa kembali keterangan Ali Mustofa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pekan depan. Kasus korupsi BPR Prima Durenan (setelah akuisisi berganti menjadi BPR Prima Bangkit Sejahtera) terjadi pada periode anggaran 2006/2007. Akuisisi bank perkreditan swasta yang tengah mengalami masalah likuiditas saat itu diduga digelembungkan hingga hampir satu miliar.

         Uang hasil penggelembungan kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah oknum unsur pimpinan DPRD Trenggalek saat itu, atas inisiatif dan kendali mantan Direktur BUMD Trenggalek, Gatot Purwanto. Kasus ini telah lama diusut kejaksaan, dan sejauh ini telah empat pejabat dan mantan pejabat ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Gatot Purwanto yang kini masih mendekam di Lembaga pemasarakatan kelas Satu Porong, Sidoarjo karena terjerat kasus korupsi lain, mantan pejabat Asisten I Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri, anggota DPRD Trenggalek, Sukono, serta Ali Mustofa secara berturut ditetapkan menjadi tersangka. Yang kini diduga akan menjerat wakil bupati Trenggalek Kholiq yang dikabarkan akan mencalonkan menjadi Bupati Trenggalek mendatang. (Rd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here