Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar, Pemerintah Desa Martopuro Bangun Posyandu

0
394

Pasuruan, restorasihukum.com – Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang dikelolah dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memperdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar.

Posyandu juga merupakan wadah  pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat didesa dan dikelolah oleh pengelolah posyandu, yang dikukuhkan oleh keputusan kepala desa.

Maka dari itu, kepala desa Martopuro, kecamatan Purwosari, kabupaten Pasuruan “Muntoha”, membangun gedung pos pelayanan terpadu (posyandu) diatas tanah kas desa (TKD) didusun Alkemar dengan tujuan agar balita maupun lansia benar-benar sehat.

“Pembangunan gedung posyandu didusun Alkrmar merupakan proyek anggaran tahun 2019 tahap ketiga, dengan anggaran sebesar Rp. 83.036.000 dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Volume bangunan antara lain: panjang 8 meter, lebar 4 meter, tinggi 3,5 meter berdiri diatas tanah kas desa (TKD),” tuturnya pada media restorasihukum.com, (14/01/20).

Pos pelayanan terpadu tersebut, lanjut Muntoha, memang sangat dibutuhkan oleh warga desa Martopuro. Tidak hanya untuk balita, juga untuk para lansia.

“Posyandu tersebut, nantinya selain untuk anak balita, juga untuk para lansia. Ada sebanyak 110 kader yang meliputi kader balita sebanyak 60 dan kader lansia sebanyak 50 orang,” terangnya.

Saat ini, pembangunan gedung posyandu didusun Alkemar tinggal finishing. “Semoga dengan adannya gedung posyandu tersebut, nantinya bisa memberikan manfaat dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here