Surabaya, restorasihukum.com – Mengingat krisis Narkoba di Indonesia, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang dipimpin langsung oleh Iptu Evan Andias, S.H. terus lakukan penyelidikan dan penangkapan.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (30/12/18) sore, jelang penutupan akhir tahun 2018 Polsek Pabean Cantikan kembali amankan dua pelaku budak narkoba di Jalan Sidotopo.
Kedua pelaku diketahui bernama Benny Darussalam 26 tahun warga Tanah Merah Sayur dan Slamet Santoso 39 tahun warga Sidoyoso.
“Kami berhasil amankan keduanya atas laporan dari masyarakat yang mengetahui tentang adanya dua pria yang sedang melakukan transaksi Narkoba” ungkap Kanit Reskrim Iptu Evan Andias, S.H. pada Rabu (02/01/19).
Setelah mendapat informasi tersebut petugas segera mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku yang dimaksud, kemudian petugas lakukan pengejaran dan penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat mengelak usai membeli sabu, namun dengan ditemukanya barang bukti di kantong celana Benny keduanya tidak lagi mengelak.
“Keduanya sempat mengelak namun tetap kami lakukan penggeladahan dan kami temukan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 0,31 gram yang baru mereka beli dari seseorang” ucap Evan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Irf)








