Bandung, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah mencermati dan mengawal secara serius isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wamendagri Bima menegaskan, terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang digelar di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Poin pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset pemerintah daerah yang akan dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), sekaligus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk ditempatkan pada unit tersebut.
“Dalam surat edaran kami itu sudah diatur secara detail, termasuk luas bangunan untuk KPPG tipe A di tingkat provinsi dan tipe B di tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk mebel dan furnitur akan disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Bima.
Poin kedua, lanjut Bima, kepala daerah diminta melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lokasi yang telah siap untuk konstruksi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Ia menegaskan, proses percepatan PBG ini diperlakukan sama dengan program perumahan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala BGN, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan SPPG di daerah.
“Bapak dan Ibu diminta mengawal agar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan secara akseleratif,” tegasnya.
Poin ketiga, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas provinsi serta kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Untuk memperoleh sertifikat tersebut, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dengan melampirkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut meliputi dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta dokumen penjamah pangan (food handler) yang telah memiliki sertifikat.
“Bapak dan Ibu diminta mengawal agar SLHS diterbitkan paling lambat 14 hari setelah permohonan diajukan oleh SPPG. Tiga hal inilah yang kami tekankan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025,” pungkas Bima.
Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.(Red)













