Yogyakarta, restorasihukum.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menegaskan pondok pesantren memiliki potensi besar sebagai tempat pergerakan ekonomi.
“Setiap pondok pesantren sebenarnya sangat memungkinkan berpotensi menjadi tempat pergerakan ekonomi,” ujar Wamenkop Farida.
Wamenkop menjelaskan, pondok pesantren menjadi pusat berkegiatan bagi santri, guru, hingga majelisnya, sehingga tercipta peluang ekonomi dari aktivitas sehari-hari. Menurutnya, potensi ini bisa dimaksimalkan dengan pengelolaan yang produktif dan dikapitalisasi sebagai badan usaha pondok pesantren.
“Pada dasarnya pondok pesantren sangat berdaya dan mampu dikonsolidasi menjadi lembaga ekonomi,” ujarnya.
Upaya ini dilakukan melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Pondok Pesantren yang digelar oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Kementerian Koperasi. Kegiatan ini mendorong terbentuknya koperasi-koperasi di pondok pesantren serta meningkatkan kapasitas koperasi yang sudah ada.
“Kami ingin mendorong pondok pesantren tidak hanya sebagai pusat studi keagamaan dan pendidikan, tetapi juga menjadi entitas ekonomi yang produktif,” tambah Wamenkop Farida.(Red)














